Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta ustaz Yusuf Mansur melegalkan usaha patungan yang dikelolanya. Caranya dengan membentuk perseroan terbatas (PT).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, usaha patungan yang dikelola Yusuf termasuk kategori penawaran umum, seperti termaktub dalam UU Pasar Modal (UUPM). Artinya, segala aktivitas yang berkaitan harus tunduk pada aturan UUPM.
Nurhida menambahkan, OJK belum bisa menentukan berapa lama batas waktu yang diberikan terkait pembentukan PT. Tapi OJK meminta Yusuf segera melakukan pengajuan perijinan ke OJK.
sumber: Metrotvnews.com
No comments:
Post a Comment